Gorontalo – ligo.id – Soal temuan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu mengundang Anggota KPU Kabgor, pasca tahapan pleno Rekapitulasi DPHP tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan,
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, jadwal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Desa/Kelurahan berlangsung sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2020. Hingga berakhirnya tahapan Bawaslu menemukan ada ketentuan yang diduga tidak dilaksanakan KPU.” kata Alexander Kaaba, ST.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 12 ayat (11), PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
“Seharusnya Pada rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) jajaran Pengawas Kelurahan/Desa mendapatkan salinan softcopy atau hardcopy daftar pemilih atau by name by address. Akan tetapi jajaran kami ditingkat Kelurahan/Desa hanya menerima salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka-angka atau jumlah. Tidak data by name by address-nya.” terang Alexander Kaaba, ST.
Hingga saat ini jajaran Pengawas Kelurahan/ Desa belum mendapatkan salinan softcopy maupun hardcopy rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/ kelurahan. Padahal, rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilaksanakan sejak Sabtu (30/8/2020).
“Terhadap hal ini Panwaslu kelurahan/desa dan panwaslu kecamatan sudah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis, tapi PPS dan PPK belum menindaklanjuti dengan memberikan Form A.B-KWK,” jelasnya.
“Dari hasil pengawasan kami diduga Jajaran KPU tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU 19 tahun 2019 pada pasal 12 ayat 11, maka temuan ini kami teruskan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu.” lanjutnya.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Moh. Fadjri Arsyad,S.Pd,M.H. mengatakan, terhadap adanya saran perbaikan yang telah disampaikan pengawas pemilihan secara berjenjang pada saat pleno berlangsung ditingkat PPS maupun PPK yang tidak ditindak lanjuti dengan alasan sesuai perintah KPU.
“Hari ini (05/09/2020) kami mengundang Komisioner KPU untuk dimintai keterangan yang diduga melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 11.” kata Fadjri.
Mestinya sebagai penyelenggara Pemilu harus mematuhi semua peraturan yang ada termasuk peraturan yg mengatur terkait pelaksanan teknis pemilihan yakni PKPU. Sebab, kepatuhan hukum dari penyelenggara Pemilu menjadi salah satu tolak ukur utama demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata cara.” ucap Fadjri Arsyad. Sabtu (05/09/2020)
Tugas dari Bawaslu adalah mengawasi seluruh rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah termasuk penelitian pemutakhiran daftar pemilih. Hal yang paling penting dalam pemilihan maupun pemilu adalah DPT karena DPT ini merupakan hak warga negara dalam pemilihan yang harus kami pastikan benar sesuai amanah Undang-undang.
“Untuk menjamin hak pilih Warga Negara, Bawaslu akan mengawasi tahapan pemutakhiran data ini secara melekat dan jika terlihat ada potensi yang mengarah pada kesalahan maupun kekeliruan serta kelalaian secara teknis maka upaya pencegahan sejak dini sudah dimaksimalkan oleh Bawaslu agar tidak terjadi kesalahan atau planggaran.” jelas Fajri.
“Proses ini akan terus kami awasi sampai penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) nanti, kami terus berupaya mewujudkan data pemilih pada Pilkada ini valid, akurat dan mutakhir,serta komprehensif.” pungkasnya. (#c)
Komentar