Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016, Bawaslu Undang KPU dan Calon Bupati Gorontalo

Limboto – ligo.id – Laporan masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabgor pada proses penetapan salah satu Pasangan Calon Bupati Gorontalo yang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 didalami Bawaslu.

Diduga KPU melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Beberapa waktu yang lalu kami menerima laporan dugaan pelanggaran adminitasi pemilihan ini disampaikan oleh salah seorang WNI di Kabupaten Gorontalo.” kata Wahyudin M. Akili . Selasa (6/10/2020)

Materi laporannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo pada proses penetapan salah satu pasangan calon yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan larangan untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon tannpa persetujuan dari menteri.

Diketahui ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada yang pada pokoknya mengatur,

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”

Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili menerangkan, sejak hari pertama waktu penanganan pelanggaran, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi permintaan kerterangan dari sejumlah saksi yang melihat dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Dan juga dari lembaga-lembaga terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses dugaan pelanggaran penggantian pejabat diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) dan Direktur Rumah Sakit (RS) M.M Dunda Limboto.

“Untuk hari ini, kami agendakan permitaan keterangan terhadap para terlapor yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo juga salah satu calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu Nelson Pomalingo yang juga terkait dengan jabatannya sebagai petahana di Pemilihan Bupati tahun ini.” jelasnya.

“Kami memiliki waktu 5 (lima) hari untuk melakukan penanganann pelanggaran sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 dengan dugaan pasal yang disangkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016.” Lanjut Wahyudin.

Selama proses tersebut, Bawaslu tengah mengumpulkan informasi dan melakukan kajian apakah ada pelanggaran atau tidak, Bawaslu akan sampaikan pada publik. (#c)

Komentar