Gorontalo Utara (LIGO.ID)
Enam tahun sudah dilalui oleh Bapak Risan Abas selaku Kepala Desa Tolinggula Tengah,Kecamatan Tolinggula,Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya tanggal 25 Nopember 2019 secara resmi beliau meletakkan jabatannya sebagai Kepala Desa.
Sesuai Permendagri Nomor 46 tahun 2015, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPPD) pada akhir tahun, serta Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) pada akhir masa Jabatan Kepala Desa.
Regulasi inilah yang menjadi salah satu dasar Pemerintah Desa Tolinggula Tengah untuk menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) dihadapan Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolinggula Tengah,Kecamatan Tolinggula, Sabtu, (30/11)
Pada Rapat Paaripurna tersebut, Kepala Desa Tolinggula Tengah menyampaikan semua capaian kegiatan yang beliau laksanakan selama satu periode jabatan Kepala Desa, termasuk Prestasi Desa Tolinggula Tengah menjadi DesaTerbaik tingkat Nasional tahun 2018.
Alhamdulillah pada tahun 2019 ini, saya di undang oleh PresidenRI untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di Istana Negara,17 Agustus 2019. Hal ini terjadi karena Desa kita ini terpilih menjadi salah satu Desa terbaik tingkat Nasional tahun 2018, kata Risan Abas yang disambut riuh oleh seluruh yang hadir.
Selanjutnya Kades Tolinggula tengah memaparkan hasil kegiatannya di bidang Pemerintahan,Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat selama periode kepemimpinannya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa Tolinggula Tengah melalui Ketua BPD, Kandi Angio, menyatakan menerima tanpa catatan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tolinggula Tengah.
Berdasarkan hasil sidang Komisi tentang pembahasan LAMJ Kepala Desa Tolinggula Tengah dengan ini menyatakan menerima tanpa catatan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tolinggula Tengah, kata Ketua BPD,Kandi Angio.
Di akhir Rapat Paripurna, Camat Tolinggula, Rizal Kune menyampaikan apresiasi terhadap semua yang telah dilakukan dan capaian prestasi Desa Tolinggula di masa pemerintahan Risan Abas. Juga dalam sambutannya Camat menyampaikan bahwa LPPD,LKPPD dan LAMJ adalah kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam regulasi.
Selaku pimpinan Wilayah, saya menyampaikan apresiasi terhadap semua apa yang telah di capai oleh Kepala Desa Tolinggula Tengah selama periode kepemimpinannya,serta mengucapkan terima kasih dedikasi yang telah diperlihatkan beliau selama ini. Dan kepada Kepala Desa lainnya di Kecamatan Tolinggula saya menghimbau agar dapat membuat LKPPD,LPPD dan LAMJ, perlu diingat bahwa ke tiga dokumen laporan ini di wajibkan kepada Kepala Desa sesuai Permendagri nomor 46 tahun 2015, kata Camat Tolinggula yang sering menorehkan prestasi buat kecamatannya ditingkat Kabupaten dan Propinsi bahkan Nasional.
Kewajiban untuk membuat LPPD,LKPPD dan LAMJ khusus untuk Kabupaten Gorontalo Utara memang menjadi salah satu kewajiban yang prioritas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa, bahkan secara khusus melalui Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa Gelombang 1 tahun 2018, LPD dan LKPPD serta LAMJ merupakan salah syarat utama yang harus di penuhi oleh Calon kepala Desa Incumbent. Semoga apa yang dilakukan oleh Tolinggula Tengah menjadi dapat dijadikan teladan bagi desa lainnya di Kabupaten Gorontalo Utara. (F***01)
Pewarta : Arsad
Komentar