Begini Perhitungan Penyaluran dan Pengumpulan Zakat Bagi Warga Sulsel

Makassar – ligo.id – Umat Muslim di Sulsel diimbau Plt Gubernur Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa di akhir Ramadan dengan membayar zakat.

“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” ucap Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gub Sulsel. Minggu (9/5/2021).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

Ia  mengharapkan agar masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” tuturnya.

Untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), jelas Andi Sudirman, keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Dalam Edaran Gubernur itu tercantum perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya diantaranya,

– Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
– Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
– Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
– Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
– Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.

Sedangkan untuk Zakat Binatang Ternak perhitungannya adalah Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Dan untuk Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi. #nas/red.

Komentar