Bawaslu Menerima 2 Permohonan Sengketa Proses Pilkada 2020

Gorontalo – ligo.id – Pasca penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah menerima dan menangani dua permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan paslon Tonny Junus – Daryatno Gobel.

Dengan objek sengketa yang sama yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo dengan nomor 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020.

“Pasangan Calon (Paslon) Paslon Tonny S. Junus – Daryatno Gobel mengajukan Permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo melalui kuasa hukum pada hari yang berbeda, dengan objek sengketa yang sama yakni surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo dengan nomor 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020.” kata Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, M.H

Fadjri Arsyad menyampaikan dalam permohonannya terkait petahana yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kepemudaan dan Parawisata Kabupaten Gorontalo.

Pemohon menduga Petahana melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU 10 Tahun 2016 dengan petitum membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo berupa surat keputusan nomor: 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, tanggal 23 September yakni Paslon Nelson Pomalingo – Hendra S. Hemeto sebagai calon peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

“Pada Tanggal 25 September 2020 Bawaslu menerima permohan sengketa dengan nomor permohonan  001/PS.PNM.LG/7501/IX/2020 yang diajukan oleh Pemohon Paslon Tony S. Junus – Daryatno Gobel yang diwakili kuasa hukumnya Aroman Bobihoe SH MH dan Rauf abdul azis SH mengajukan permohonan sengketa pemilihan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020” jelasnya.

Setelah Bawaslu melakukan rapat pleno dengan memverifikasi syarat formil dan materil dokumen permohonan sengketa Nomor: 001/PS.PNM.LG/7501/IX/2020, Bawaslu melakukan penelitian dan/penilaian terhadap objek sengketa yang diajukan oleh pemohon berupa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.

“Bahwa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo yang menjadi objek sengketa tidak menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung, Sebagaimana Ketentuan pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota” kata Fadjri.

Terhadap proses ini, Bawaslu telah melaksanakan pleno mengeluarkan formulir model PSP-5 terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang tidak dapat diregistrasi Karena Objek sengketa yakni surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, Bahwa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo tidak menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Ketus Fadjri Arsyad, saat ditemui di Ruang Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis, 01/10/2020

“Pada hari senin tanggal 28 September 2020, Paslon Tonny S. Junus – Daryatno Gobel yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya kembali mengajukan Permohonan sengketa Nomor: 002/PS.PNM.LG/7501/IX/2020 dengan objek sengketa sama yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo dengan nomor 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020.” lanjut Fadjri. (#c)

Komentar