Bawaslu Kabgor Umumkan 4 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2020

Limboto – ligo.id – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 telah memasuki masa tenang yang dimulai pada 6 Desember hingga 8 Desember 2020.

Selama tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gorontalo akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui sebuah postingan flayer grup Whatsapp, Anggota Bawaslu Alexander Kaaba, ST. menyebut akan melakukan pengawasan serta membuat sejumlah larangan selama masa tenang Pemilihan Serentak 2020.

Selama masa tenang yang akan berlangsung selama tiga hari ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan menjalankan tujuh langkah diantaranya,

1.            Menggelar patroli pengawasan anti politik uang,

2.            Menertibkan alat peraga kampanye,

3.            Mengidentifikasi TPS rawan,

4.            Pengawasi penyebaran formulir pemberitahuan,

5.            Mengawasi distribusi logistik,

6.            Memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid,

7.            Menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, hingga memastikan tersedianya bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.

Dalam postingan flayer tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga mengingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun baik oleh peserta pemilihan ataupun Tim Kampanye.

1.            Melakukan kegiatan kampanye (segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media cetak/ elektronik/ daring).

2.            Intimidasi pemilih

3.            Pemberian uang dan barang (politik uang)

4.            Memasang alat peraga kampanye.

Bawaslu juga telah mempersipakan personil jajaran pengawas pemilihan mengadakan patroli pemantauan anti politik uang selama masa tenang yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo mulai hari ini Minggu, 6 Desember 2020 sampai hari Selasa, 8 Desember 2020. (#c)

Komentar