LIGO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah mendalami dan mengumpulkan alat bukti atas laporan dugaan praktik mahar politik yang dilakukan oleh tiga partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Moh. Fadjri Arsyd, S.Pd, M.H. menyampaikan Terhadap progres penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat yang saat ini sudah memasuki hari ke 3 (tiga). Bawaslu sudah mengundang pihak terkait baik saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Lebih lanjut Fadjri Arsyad menerangkan Pada tanggal (08/09/2020) kemarin, ketika pelapor menyampaikan laporannya Dirinya (Pelapor) menjelaskan ada tiga nama dan tiga partai yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Lebih jauh, Fadjri mengungkapkan yang bersangkutan ingin menjadi peserta Pilkada dan dimintakan mahar politik oleh sejumlah partai. Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jum’at (11/09/2020)
Setelah menerima laporan tersebut Kami langsung melakukan penelitian terhadap syarat formil dan meteril laporan dan syaratnya terpenuhi, maka harus registrasi. Pada hari yang sama langsung limpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dalam peraturan Perbawaslu 14 tahun 2017 terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggan tindak pidana pemilihan dalam satu hari atau 1×24 Jam prosesnya dinaikkan dan dibahas bersama unsur Sentra Gakkumdu. ujarnya
Fadjri Arsyad, menuturkan “Proses ini sudah dilanjutkan ditingkat Sentra Gakkumdu karena mahar politik termasuk salah satu pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan sanksi yang diatur Undang-undang Pilkada Pasal 47, Pasal 187B dan Pasal 187C. Untuk selanjutnya akan dilakukan kajian apakah akan terpenuhi unsur dugaan pelanggaran atau pasal yang disangkakan nanti akan diinformasikan ke Publik”. (#c)
Komentar