Limboto – ligo.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo limpahkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan salah satu Kepala Desa di kecamatan Asparaga ke Polres Gorontalo.
HM, kepala desa tersebut diduga membagikan stiker salah satu paslon pilkada kabupaten Gorontalo, aksi HM dilaporkan masyarakat ke Panwascam.
“Jumlah stiker 3 buah dibagikan kepada masyarakat, setelah kami kaji di sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Berkas kasus ini telah kami serahkan ke Polres Gorontalo,” kata Fadjri Arsyad. Minggu (6/12/2020).
“Dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.” jelas Fadjri. (#d)
Komentar