Badan Keuangan Kabgor Akan Tutup Penerimaan DPA bagi OPD 20 Januari 2020

LIGO.ID – Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan batas memasukkan berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sampai pada tanggal 20 Januari mendatang.

Kepala Badan Keuangan, Roswati Lasimpala mengimbau kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Gorontalo untuk segera memasukkan berkas DPA.

“Batas pemasukan DPA untuk SKPD, paling lambat Senin 20 Januari 2020, dan itu sudah berada di Badan Keuangan, batas jam pemasukan itu jam 10. Dan diharapkan bagi semua OPD untuk segera memasukan,” kata Roswati saat diwawancarai di ruang kerjanya, Limboto. Senin (13/1).

Dalam kesempatan tersebut, Roswati menegaskan bagi SKPD yang tidak memasukan DPA, maka Badan Keuangan tidak dapat memproses tagihan dari SKPD tersebut.

“OPD yang tidak memasukkan DPA, itu untuk penagihannya tertunda secara otomatis, kalau tidak memasukkan, dan semoga itu bisa menjadi perhatian bagi semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tutupnya. (ed/ggf)

Komentar