Jakarta – ligo.id – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kini sedang direvisi Pemerintah agar penerima BBM Subsidi lebih tepat sasaran.
Selama ini, kebijakan distribusi BBM Subsidi yang mengatur penerima BBM bersubsidi dan penugasan diatur berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Selasa (12/7/2022).
“Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” sambung Erika.
Saat ini solar subsidi, jelasnya, diatur berdasarkan volume untuk transportasi darat.
Kendaraan pribadi plat hitam hanya bisa membeli 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dikecualikan.
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan,” tegasnya.
“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tambah Erika.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
Upaya merevisi Perpres ini sejalan dengan program pendaftaran yang sedang dijalankan PT. Pertamina (Persero) untuk para pengguna BBM Pertalite dan Solar.
Sejak 1 Juli 2022, pengguna BBM subsidi ini diwajibakan melakukan pendaftaran melalui website MyPertamina.
Saat ini pendaftaraan diwajibkan kepada kendaraan roda empat di 11 kota/kabupaten di 5 Provinsi.
Erika menegaskan, jika aturan revisi Perpres terbit, dan kriteria yang berhak menggunakan Pertalite sudah keluar, akan disisir kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lagi bisa mengisi kedua BBM subsidi tersebut. #prs/cak
Komentar