Pj Sekda Ingatkan 9 Larangan Bagi ASN di Momen Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Kota Gorontalo, sudah masuk tahap pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) di KPU setempat.

Seiring dengan hal itu, penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengingatkan dengan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Kata dia, ada sembilan larangan bagi ASN saat momen Pilkada. Larangan ini, tambah Deddy, sesuai dengan penyampaian Bawaslu saat ketua serta anggota Bawaslu Kota Gorontalo berkoordinasi dengan pihaknya.

“Sebanyak sembilan pelanggaran yang harus dijaga dan diperhatikan seluruh ASN dan tenaga honorer Kota Gorontalo, di momen Pilkada Kota Gorontalo tahun 2024,” katanya.

Adapun sembilan pelannggaran tersebut. Pertama, pelanggaran tentang ASN yang masuk dalam dukungan salah satu Paslon perseorangan. Meski calon perseorangan itu non partai politik, bukan berarti tidak dilarang.

Kemudian lanjut Deddy, pelanggaran pegawai yang membuat postingan, komentar, menyebar postingan dan bergabung pada akun pemenangan calon kepala daerah. Ketiga, foto bersama dengan bakal pasangan calon, dan membuat postingan. 

“Pelanggaran kedua dan ketiga sedikit mirip. Tapi mau mirip atau tidak, tetap harus dijaga semua pegawai Kota Gorontalo. Jadi sangat jelas, tidak bisa membuat postingan, berkomentar, menyebarkan postingan apalagi foto bersama dan membuat postingan,” ungkap Deddy. 

Pelanggaran keempat yang harus dijaga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yakni ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, deklarasi dan pengenalan bakal pasangan calon kepala daerah. 

Selanjutnya pelanggaran memasang spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya, yang masih berkaitan dengan bakal Paslon. Pelanggaran keenam menjadi anggota pengurus partai politik. 

“Pelanggaran yang ketujuh, harus benar-benar diantisipasi oleh semua pegawai, yakni mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau Paslon kepala daerah. Kedelapan tidak bisa menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal pasangan calon,” sambung Deddy.

Terakhir, ASN tidak bisa membuat keputusan atau tindakan yang dapat mengutungkan dan atau merugikan partai politkk atau Paslon kepala daerah.

Writer: Riskawati PapeoEditor: Vivi Thalib

Komentar