Pelecehan Perempuan di KRL: Intip dan Rekam Celana Dalam

LIGO.ID – Meminta bantuan ke anggota grup KRL-Mania untuk melaporkan pemilik akun Instagram @wanitacd. Sabtu (5/12) siang, Pemilik akun Facebook Resti Vurwarin melaporkan akun tersebut karena mengintip, mengambil gambar, dan merekam secara sembunyi celana dalam perempuan pengguna KRL.

Dalam akun @wanitacd, pemilik mengaku mengoleksi celana dalam bekas perempuan dan video hasil mengintip. Akun ini memiliki 7.461 pengikut dan mengikuti 806 akun. Total ada 52 item yang diunggah mulai dari September 2019 hingga November 2020.

Theresia Iswarini selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan tindakan yang dilakukan pemilik akun @wanitacd merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah publik.

“Kalau pada konteks ini, polisi sebenarnya bisa melakukan tindakan tertentu karena sudah meresahkan orang lain. Jadi semua tindakan yang merugikan, meresahkan orang lain itu menjadi domain negara, dalam hal ini kepolisian untuk melakukan upaya ketertiban umum,” jelas Theresia Iswarini kepada VOA, Sabtu (6/12).

“Pemidanaan terhadap pelaku pelecehan sulit dilakukan karena belum ada payung hukum untuk kasus pelecehan seksual. Karena itu, sangat perlu pemerintah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang”. Jelas Theresia Iswarini

Tetapi, para korban dapat melapor ke polisi untuk menuntut pelaku secara perdata dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Pelaku juga dapat dituntut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika terbukti menyebarkan konten tersebut di media online.

Pemilik akun Facebook Resti Vurwarin yang melaporkan tindakan pemilik akun @wanitacd menduga pelakunya mengidap fetisisme atau bangkitnya gairah seksual seseorang melalui suatu benda.

Namun, berdasarkan pernyataan psikolog klinis Sustriana Saragih, perlu ada diagnosa langsung terhadap pelaku untuk mengetahui seseorang mengidap fetisisme atau tidak. (#c)


Komentar