VIDEO: Tindakan Represif ke Mahasiswa, Polda Gorontalo: Itu Sesuai Aturan

LIGO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa Gorontalo dalam upaya penolakan pengesahan Undang-Undang OmniBus Law, berakhir ricuh hingga terjadi baku lempar antara pihak mahasiswa dan Kepolisian.

Dalam aksi tersebut, beberapa mahasiswa mengalami tindakan represif dari oknum kepolisian, saat kericuhan mulai pecah antara kedua belah pihak.

Kejadian tersebut sangat disayangkan oleh Korps HMI Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang gorontalo, yang juga ikut dalam aksi tersebut.

Fatimah selaku Ketua Kohati Cabang Gorontalo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, apalagi beberapa anggota Kohati juga menjadi korban penangkapan.

“Kejadian ini sangat membuat saya terharu, harusnya pihak berwajib tahu akan tupoksinya,  melayani dan mengayomi masyarakat, tapi ini berbanding terbalik.” kata Fatimah. Senin (12/10)

Selain itu, Sisi yang juga selaku anggota Kohati Gorontalo, turut menyayangkan terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Sisi menuturkan, saat itu mahasiwa hanya berusaha menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak sepakat dengan undang-undang OmniBus Law.

“Saya menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, sebab masa aksi yg notabenenya adalah mahasiswa hanya berusaha untuk menyampaikan aspirasi rakyat karena menilai para elit politik dalam mengambil kebijakan itu tidak pro terhadap kepentingan masyarakat.” tutur Sisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan tindakan tegas terukur akibat ulah dari sekelompok mahasiwa yang melakukan tindak anarkis.

“Namun ada ulah kelompok mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis, maka dengan sangat terpaksa Polda Gorontalo melakukan tindakan tegas terukur.” terang Wahyu.

Wahyu menambahkan, tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 dan  Protap Nomor 1 tahun 2010.

“Itu kita lakukan sebagaimana yang di atur oleh Perkap 01, 2009 dan Protap 01, 2010,  saat demo berjalan dengan damai, maka kita lakukan pelayanan dengan semestinya. Namun jika terjadi anarkis, maka kita tindaki dengan ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. (ed/red)

Komentar