Sebar Hoax Corona di Medsos, Seorang IRT Diamankan Polisi

LIGO.IDBijak Menggunakan Media Sosial, kira-kira seperti itu pesan yang sering disampaikan Polri kepada masyarakat luas, bahkan secara tegas akan melakukan penindakan hukum terhadap user Medsos yang masih sering melakukan tindakan menyebar Berita Bohong atau HOAX.

Seorang perempuan pemilik akun Facebook dengan nama Kha Vie, berurusan dengan Polisi, lantaran mem-posting HOAX dalam akunnya tentang kondisi kecamatan Mananggu yang sudah berada pada Zona Merah virus Corona.

Polsek Mananggu pun mengamankan perempuan dengan inisial RA berusia 24 tahun, setelah dilakukan pemeriksaan, benar perempuan tersebut adalah pemilik akun Facebook Kha Vie.

Diketahui, RA menuliskan, sudah 3 (tiga) orang yang sudah terpapar virus Corona dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Gorontalo.

RA pun telah menghapus posting-annya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Mananggu. Atas posting-an penyebaran berita HOAX tersebut, RA dibuatkan Surat Pernyataan dan membuat Video Permintaan Maaf, kepada masyarakat dan pemerintah kecamatan Mananggu.

“Atas posting-an Berita Bohong (HOAX) di facebook tanggal 26 April 2020 pukul 20.00 WITA, Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat kecamatan Mananggu, serta Puskesmas Mananggu, khususnya pemerintah kecamatan Mananggu. Dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucap RA melalui posting-an Facebooknya.

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Wahyu Tri Cahyono mengingatkan, agar masyarakat Gorontalo yang menggunakan media sosial tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi ikut terlibat dalam menyebar HOAX.

“Saya ingatkan kembali, kepada seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo, untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita HOAX, dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita hoax,” kata AKBP Wahyu dalam rilis Polda Gorontalo.

“Jajaran Kepolisian akan terus memantau setiap Posting-an yang ada di Media Sosial guna mencegah beredarnya informasi HOAX”, tegas Wahyu. (hmspolda/s)

Komentar