LIGO.ID – Ketua DPRD Gorontalo Utara, Jafar Ismail sebagaimana di lansir oleh Harian Rakyat Gorontalo, mengatakan akan bakal mem-polisi-kan salah satu Media Online, mendapatkan tanggapan dari Assosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Gorontalo.
Ketua AMSI Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjoa mengatakan, bahwa setiap berita yang tayang di Media Siber adalah Produk Jurnalistik dan apabila disengketakan harus melalui Dewan Pers.
“Apabila yang dimaksud adalah Media Online (Siber), sudah ada Pedoman Pemberitaan, yang mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yang keberatan dengan berita di Media Siber dapat melakukan Ralat, Koreksi dan Hak Jawab,” kata Verri, Jurnalis senior yang juga mantan Anggota KPU Provinsi Gorontalo.

“Berita yang tayang di Media Siber adalah Produk Jurnalistik. Sengketa soal ini dilaporkan ke Dewan Pers. Setiap Tugas dan Kerja-Kerja Jurnalistik dilindungi Undang-Undang. Pers Nasional sebagai wahana Komunikasi Massa, Penyebar Informasi, dan Pembentuk Opini harus dapat melaksanakan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan-nya dengan sebaik-baiknya berdasarkan Kemerdekaan Pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo Utara, Jafar Ismail, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, bahwa dirinya masih sibuk dan sementara berada di Dinas Infokom Gorontalo Utara mengikuti Teleconference. Disambangi di kantornya awak LIGO.ID tidak bisa ketemu, sebab beliau sudah kembali ke Rumah Dinasnya untuk istrahat. Sampai berita ini ditayangkan awak LIGO.ID tetap belum bisa menghubungi Ketua DPRD Gorut, Jafar Ismail. (ars/at)
Komentar