LIGO.ID – KPU Kabupaten Gorontalo membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari non partai atau perseorangan (independen) tahun 2020. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupat di Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019.
Komisioner KPU Kabgor, Kadir Mertosono menjelaskan bahwa penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diterima hari ini mulai 19 Februari sampai 23 Februari 2020.
Sebagaimana keputusan KPU, jumlah minimal dukungan bagi calon perorangan sejumlah 8,5 % dari DPT pemilu terakhir dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dikcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Kabgor.
Sementara itu, pihak KPU sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat kemudian partai politik untuk mensosialisasikan mekanisme pencalonan perseorangan dan teknis sebelum penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan.
“Bagi bakal calon perseorangan sebelum penyerahan dukungan kepada KPU wajib mengimput data dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan atau silon sehingga bakal pasangan calon mengambil user name dan password silon di KPU Kabgor untuk pengimputan data dukung”
– KPU Kabgor –
Adapun 3 dokumen administrasi yang harus di persiapkan oleh bakal calon perorangan hanya 3 formulir yang di persiapkan yang pertama formulir D1 – KWK perorangan yang merupakan surat pernyataan dukungan dari masing-masing masyarakat, yang kedua formulir B1,1 – KWK yang merupakan rekapan dukungan dari masyarakat, dan yang ketiga B2 – KWK rekapitulasi jumlah dukungan masyarakat.
“KPU akan menverifikasi faktual dan akan melakukan rekapitulasi. Intinya sebelum penyerahan data pendukung yang ada B1 – KWK diinput ke dalam sistem informasi pencalonan KPU Kabgor,” pungkasnya. (in/ggf)
Komentar