LIGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, gencar lakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada 23 September 2020 mendatang.
Sosialisasi tersebut, memfokuskan pada pembahasan aturan PKPU yang baru saja diterima oleh KPU Kabupaten Gorontalo, diantaranya adalah syarat dan berkas administrasi Bakal Calon.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu menjelaskan tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon Bupati dan wakil Bupati sebelum mengajukan pendaftaran, karena menurutnya, KPU tidak akan mentolerir bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
“Ini sosialisasi yang kedua kami lakukan, dan soal masalah teknis pencalonan, saat ini kami sudah menerima PKPU, dulu 2015, bagi calon perseorangan, bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon, walaupun masih ada beberapa administrasi belum memenuhi persyaratan, itu masih bisa mencalonkan dan ditetapkan sebagai bakal calon.” kata Rasyid Sayiu.
“Dan untuk saat ini, syarat tersebut, dan edaran pencalonan, harus sudah selesai dan memenuhi syarat. dan itu di urus sebelum pencalonan, karena kalau tidak lengkap, KPU tidak akan mentolelir bakal calon.” sambung Rasyid saat memberikan sosialisasi di Meeting Room Omart Limboto. Jumat (20/12).

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Gorontalo tersebut, serta perwakilan partai politik, Rasyid menyampaikan harapannya agar bersama-sama berpartisipasi dalam pemilihan tersebut untuk menciptakan suasana politik dan pemilu yang damai dan aman.
“Saya harap, kita bisa bersama-sama bergandengan tangan untuk mensukseskan pemilu pada 2020 tahun depan, agar terciptanya suasana yang aman dan damai di kabupaten Gorontalo ini.” tutupnya. (ed/pb)
Komentar