Pelamar CPNS Tidak Lulus Berkas, bisa Ajukan Banding

LIGO.ID – Setelah diumumkannya Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo membuka kesempatan bagi yang Tidak Lulus Berkas untuk mengajukan komplain kepada Panitia Seleksi Nasional dan Daerah.

Kepala BKD Kabupaten Gorontalo Safwan T. Bano mengatakan, ada sekitar 782 Pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Penetapan Seleksi Administrasi yang dilakukan oleh Panitia Daerah, dan untuk itu, Pemerintah membuka Waktu Masa Sanggah selama 3 Hari bagi Peserta yang ingin mengajukan Banding.

“Setelah dibuka sejak 11-26 November lalu, yang mendaftar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 7062 Orang, sementara yang Lulus Berkas, sebanyak 6280 Orang yang memenuhi syarat dan yang tidak lulus sebanyak 782 Orang yang Tidak Lulus Berkas, dan hari ini 16 Desember kami akan umumkan di website resmi CPNS terkait pengumuman itu.” kata Safwan.

“Dan yang Tidak Lulus Berkas, itu kami berikan masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus untuk melakukan komplain selama 3 Hari kepada Panitia Seleksi di BKD Kabupaten Gorontalo, jadi untuk melakukan Sanggahan, itu melalui online agar Panitia Seleksi Nasional bisa juga meninjau kembali berkas tersebut dan bisa juga langsung datang ke BKD Daerah untuk ketemu langsung dengan pihak Panitia Seleksi CPNS.” sambung Kepala BKD Kabgor kepada awak media ligo.id di kantor BKD Limboto. Senin (16/12).

Safwan juga menjelaskan bahwa, dalam Pengajuan tersebut, Peserta tidak diperbolehkan merubah berkas yang telah diinput melalui Portal Pendaftaran, sehingga Keputusan untuk merubah Hasil Seleksi Administrasi sangat kecil, kecuali kesalahan ada pada Panitia Seleksi.

“Pengajuan itu dengan catatan, tidak merubah berkas yang telah dimasukan atau diinput melalui Portal Pendaftaran CPNS, jadi tidak ada pelengkapan berkas, jadi kalau kesalahannya ada pada Panitia Seleksi, bisa dimungkinkan untuk Lulus Berkas, tapi ketika kesalahan tersebut ada pada Peserta yang memasukan berkas tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan, maka tidak bisa merubah keputusan Panitia. Jadi ada 10 Hari untuk Masa Sanggah, 3 Hari untuk Pengajuan dan 7 hari untuk prosesnya.” tutupnya. (ed/pb)

Komentar