Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU


LIGO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Wahyu Setiawan dengan masa jabatan 2017-2023 secara resmi mengundurkan diri melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat yang dibuat pada 10 Januari 2020 tersebut, Wahyu mengatakan bahwa, dirinya membuat keputusan itu tanpa ada paksaan melainkan atas kemauan sendiri.

“Dengan penuh kesadaran diri, dan tanpa ada paksaan dari siapapun oleh pihak manapun, dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari anggota KPU Republik Indonesia masa jabatan 2017-2023, surat ini berlaku sejak saya menandatangani nya,” tulis Wahyu dalam suratnya.

Wahyu ditangkap KPK karena diduga melakukan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku Caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan.(ed/ggf)

Komentar