Thariq Imbau Warga Gorut Rutin Laporkan SPT ke Kantor Pajak

Gorontalo – ligo.id – Plt Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu kembali mengingatkan warganya untuk menyetorkan Laporan SPT Tahunan ke kantor Pajak setempat.

“Saya mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat Gorontalo Utara yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan SPT Badan Usaha sebelum tanggal 30 April 2022,” ujar Thariq. Rabu (9/6/2022).

Menurutnya, sebagai wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka setiap warga Negara wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT bisa dilakukan secara langsung ke kantor Pajak maupun secara online melalui aplikasi e_biling.

“Ketepatan kita dalam membayar pajak merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Indonesia khususnya di Gorontalo Utara,” kata dia. #zy/rd

Komentar