Sekda Imbau Warga Gorut Manfaatkan PTSL untuk Dapat Sertifikat Badan Pertanahan

Gorontalo – ligo.id – Sekda Gorut, Suleman Lakoro mengimbau masyarakat di Gorut yang memiliki tanah, namun belum bersertifikat agar memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia bahkan berpesan kepada seluruh kepala desa di daerah itu untuk memfasilitasi warganya untuk bisa mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, ini sangat menguntungkan bagi kita karena dengan program ini legalitas tanah yang kita miliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan resmi hak milik kita,” ujar Sekda saat memberikan pembinaan kepada seluruh ASN, PTT dan GTT serta aparat desa di Kecamatan Monano.

Kendati begitu, kata dia, tidak semua tanah bisa langsung dilakukan proses pendaftaran. Artinya, tanah yang akan didaftarkan harus yang sudah memenuhi syarat.

“Kalau seperti tanah masih milik bersama atau tanah keluarga (budel) itu tentu belum boleh disertifikat. Hal klasik lain yang sering muncul saat pendaftaran, yakni, tanah tersebut masih bersengketa. Begitu juga tanah yang ada di desa tapi tidak diketahui pemiliknya berada di mana,” terangnya.

Seperti diketahui, tahun 2021 kemarin Gorut mendapatkan jatah 8000 Persil (bidang tanah).

“Kalau tidak salah tahun ini jumlahnya juga sama. Namun, tidak semua desa bisa mendapatkan program ini di setiap tahunnya. Makanya kesempatan itu kalau ada, dapat dimanfaatkan lewat kepala desa agar memfasilitasi mengurus sertifikat tanah,” imbuhnya. #fen/rd

Komentar