Gorontalo – ligo.id – Sekda Gorut, Suleman Lakoro menegaskan, gaji Guru PPPK di pemda Gorut akan segera dicairkan.
“Memang mereka telah menerima SK terhitung mulai Maret, tapi mereka menerima gaji setelah mendapatkan surat penugasan mulai melaksanakan tugas. Sehingga tidak dihitung dari Maret, tapi dihitung Juli ini insya Allah. Karena surat perintah tugas mereka nanti bulan Juni ini,” bebernya.
Mengenai dasar bagi PPPK yang telah resmi diangkat untuk menerima gaji, bukan pada tanggal dan bulan SK diterima, tapi terhitung sebulan setelah menerima surat perintah tugas.
ia mengaku, rata-rata PPPK guru di Gorut yang telah dinyatakan lulus sejak akhir tahun 2021 kemarin beranggapan gaji mereka akan mulai dibayarkan sejak Januari 2022.
“Kita juga tidak mau memperlambat proses yang ada. Hanya memang proses dari Kementerian itu agak lambat, sehingga SKnya juga terlambat,” tutur Suleman.
Disamping itu, keterlambatan SK hingga penggajian bagi para PPPK juga, lanjut di jelaskan Suleman, karena memang Pemerintah Kabupaten Gorut diperhadapkan dengan masa transisi kepemimpinan.
“Kita tahu bahwa, pasca meninggalnya almarhum Indra Yasin , tampuk kepemimpinan berpindah ke Pak Thariq sebagai Wakil Bupati menjadi Plt. Nah, mengenai kewenangan posisi Plt itu masih dibatasi, terutama dalam merubah status hukum pegawai, kemudian terkait dengan keuangan itu mesti ada izin dari Kemendagri. Dan pengajuan izin itu sudah 3 Minggu belum juga turun, sehingga ini juga menghambat program-program yang ada di daerah,” jelasnya.
Pada dasarnya, Suleman menegaskan pemerintah daerah tidak ingin menghambat atau memperlambat proses yang ada terkait PPPK.
“Intinya ini lebih pada kendala administrasi dan kewenangan yang memang dibatas terhadap posisi Plt Bupati,” terangnya
“Tapi yang jelas, Suleman memastikan, dengan akan dilantiknya Thariq Modanggu sebagai Bupati Definitif paling lambat pekan depan, maka setelahnya segala proses administrasi tidak lagi terhambat dengan kewenangannya,” tandasnya. #zy/rd
Komentar