LIGO.ID – Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda kabupaten Gorontalo yang mengabaikan prosedur Pencegahan wabah COVID-19, akan diberikan sanksi tegas oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Usai melakukan Penyemprotan Desinfektan di Limboto. Kamis kemarin (26/3), Bupati Nelson menyebut, Sanksi tegas menanti Dinas Pemda Kabgor, berupa peliburan bagi Kepala Dinas tersebut, dan tidak akan mendapatkan Tunjangan.
“Saya berikan Punishment bagi Dinas yang kedapatan tidak sesuai prosedur pelayanannya, Kepala Dinas-nya saya liburkan selama 1 Bulan, dan tidak mendapatkan Tunjangan.” tegas Nelson.
Bupati Gorontalo ini pun melakukan peninjauan langsung ke Dinas-Dinasi di lingkungan Pemda kabupaten Gorontalo, untuk mengecek apakah Prosedur Kesehatan tersebut telah diterapkan oleh OPD atau belum.
“Hari ini saya meninjau langsung seluruh apakah Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan yang kita minta melalui Dinas. Pertama soal Cuci Tangan, apa sudah tersedia alat? Sudah tersedia Pengukur Suhu termasuk Banner himbauan terhadap masyarakat.?” papar Nelson.
Terutama Dinas yang melayani langsung masyarakat itu, kata Nelson, Prosedur Kesehatan wajib diterapkan agar dapat mencegah penularan wabah COVID-19. (ed/ss)
Komentar