Polres Bonebol Tangkap 2 Warga Suwawa yang Kedapatan Miliki Panah Wayer

LIGO.ID – Jajaran Polres Bone Bolango kembali menangkap terduga pelaku pemilik senjata tajam jenis panah wayer yang sering meresahkan warga.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa panah wayer tersebut merupakan milik Alpian Nisipu (27), warga Bulodawa Kecamatan Suawa dan Agung Sidiki (18), warga Tinelo Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

“Panah wayer tersebut sudah siap mereka gunakan untuk menyerang anak-anak yang berumur 15 tahun sebab ada yang membuat tersinggung,” ujar AKBP Suka Irawanto di Mapolres Bonebol, Rabu (12/2).

Setelah diinterogasi, pemilik panah wayer baru hanya merencanakan penyerangan atau tindak kejahatan dan belum ada jatuh korban. Kendati demikian, pelaku yang bernama Alpian Nisipu sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni kasus panah wayer.

AKBP Suka menegaskan, akan memberantas habis dan menindak tegas para pelaku kejahatan dengan menggunakan panah wayer yang ada di wilayah Bone Bolango.

“Pasal yang kenakan kepada mereka berdua adalah pasa 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (arl/ggf)

Komentar