LIGO.ID – 5 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone Bolango saat melakukan pesta narkoba di salah satu rumah milik warga di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pada Senin (4/11) lalu. Dari 5 orang yang ditangkap, 3 diantaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang lainnya bekerja swasta.
“Penangkapan narkoba ini dengan tersangka sebanyak lima orang yaitu atas nama SB, IS, SC, FS dan DT dimana mereka ini ada yang bekerja sebagai ASN dan Swasta,” ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto saat menggelar konferesi pers, Senin (11/11).
AKBP Suka menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Narkoba. Sehingga saat itu juga aparat langsung menggerebek lokasi pesta sabu tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pipet alat penghisap, bong, alat pembakar dan sabu-sabtu yang sudah digunakan.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan oleh BPOM, kelima orang ini juga positif mengkonsumsi sabu-sabu jenis metapetamin dengan berat 0,117 gram. Akibat perbuatannya, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelima orang tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu golongan 1 jenis Metafitamin sabu dan ancaman hukuman keseluruhan 4 tahun atau denda 800 juta atau paling tinggi 8 miliar rupiah,” tuturnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Komentar