LINTAS BONEBOL (LIGO) – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) menggelar sidang yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bonebol Ishak Ntoma selaku ketua majelis, di ruang sidang MPTP-TGR Inspektorat Kabupaten Bonebol, Senin (5/11).
Sekda Bonebol Ishak Ntoma ketika diwawancarai usai pelaksanaan sidang tersebut mengatakan, sidang MPTP-TGR Kabupaten Bonebol hari ini menyidangkan kurang lebih 108 tertuntut.
”Alhamdulillah dari 108 tertuntut yang dijadwalkan untuk disidangkan, sebagian besar tertuntut sudah hadir mengikuti dan menjalani sidang tersebut,” kata Ishak Ntoma.
Sekda menegaskan, lewat pelaksanaan sidang MPTP-TGR ini, pihak majelis tidak ada kompromi lagi kepada semua yang tertuntut untuk segera menyelesaikan dan melunasi kewajiban dari TGR-nya.
“Lewat sidang MPTP-TGR ini, diharapkan menjadi itikad baik dari para tertuntut untuk melunasi kewajiban dari TGR yang dikenakan kepadanya. Karena hal itu turut berpengaruh pada pertanggungjawaban secara keseluruhan keuangan Pemkab Bonebol,” ujar Sekda Ishak Ntoma.
Ia pun kembali menegaskan, akan terus mengawal semua tertuntut untuk sesegera mungkin memenuhi kewajibannya membayar TGR yang dikenakan kepada mereka.
”Ketika mereka para tertuntut ini, mengingkari janjinya, maka kita akan lakukan upaya lain. Kami dari MPTP-TGR tidak akan toleransi lagi. Kami akan bahas lebih lanjut untuk tindakan selanjutnya,” tegas Sekda Ishak Ntoma.
Pantauan di lokasi, pelaksanaan sidang MPTP-TGR yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 30, 31 Oktober 2018, dan tanggal 1, tanggal 5, serta terakhir tanggal 6 November 2018 itu, Sekda Ishak Ntoma selaku ketua majelis, turut didampingi Wakil Ketua Fredy H. Ahmad (Inspektur), Sekretaris Jusni Bolilio (Kepala BKPD).
Selanjutnya, Asisten I Taufik Sidiki (anggota), Asisten II Tanwir Ali (anggota), Asisten III Syarifudin Uloli (anggota), Plt. Kepala BKPPD Friske Aryanti Usman (anggota), dan Kabag Hukum Jen Pakaya (anggota).
Laporan: Hms/AKP/Mirna Ahaya
Editor: Gilang
Komentar