Limboto – ligo.id – Sebanyak 478 sertifikat tanah diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Gorontalo kepada masyarakat desa Molas di kecamatan Bongomeme.
Sertifikat milik warga Desa Molas tersebut diserahkan langsung Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Gorontalo, Selmin Papeo.
“Jadi saya mewakili pemerintah kabupaten Gorontalo menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Molas sebanyak 478.” kata Selmin. Senin (29/11/2021).
“Sengaja kita lakukan hari ini karena, setelah ini masih ada lagi penyerahan selanjutnya dan semua itu perlu adanya kerjasama antara BPN dan Pemerintah Kecamatan maupun Desa.” sambungnya.
Ia berharap sertifikat yang diberikan dapat dijaga dan tidak disalahgunakan. Mengingat saat ini sedang marak mafia tanah, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah apabila sertifikat tersebut tidak dijaga.
“Pak Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPN Kabupaten Gorontalo atas upaya sertifikasi tanah milik masyarakat di kecamatan Bongomeme ini” tambah Selmin.
“Kami berharap masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar dijaga dengan baik. Jangan dipinjamkan kepada yang bukan pemiliknya. Sekarang ini sedang marak mafia tanah, bisa saja mereka gadaikan dan pada akhirnya akan jadi masalah.” imbuhnya. #rfd/efd
Komentar