LIGO.ID – Aliansi Persaudaraan Masyarakat Biawu (PMB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Kamis (9/1).
Tuntutan massa aksi tersebut meminta keadilan terhadap perkara pidana narkoba Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN.Gto atas nama terdakwa Samsi Laiya Alias Samsi.
“Kami meminta kepada pihak pengadilan negeri Gorontalo agar jangan membeda-bedakan antara orang yang berduit dan orang yang tidak berduit,” ungkap Korlap Aksi, Rizal.
Tak berselang lama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo mengajak massa yang berunjuk rasa itu masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan hasil putusan.
Adapun hasil putusan dari Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo sesuai dengan Amar Putusan Nomor : 221 /Pidsus/2020 terhadap terdakwa Lk. Samsi Laiya alias Samsi yakni Selama 3 tahun Kurungan Penjara dan Rehab selama 3 Bulan (Di Rumah Sakit Tombulilato Kabupaten Bone Bolango) serta dibebankan Biaya Perkara sebesar Rp 5.000 rupiah. (ggf)
Komentar