Langgar Prokes, Raffi Ahmad di Sidang pada 27 Januari

Jakarta – ligo.id – Raffi Ahmad akan menjalani sidang pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Neger Depok terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan karena mengadiri pesta dari anak pemilik Galael.

Raffi akan menjalani persidangan ini dikarenakan Raffi berpesta setelah mendapatkan vaksin bersama Jokowi di Istana negera.

Dengan berpestanya Raffi setalah divaksin membuat orang-orang berfikir setelah divaksin bisa melakukan aktivitas apa saja termasuk berpesta.

Raffi sendiri divaksin mewakili suara milenial yang ternyata Raffi tidak mencerminkan yang semestinya dalam mensukseskan vaksinasi.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Minggu (17/1/2021).

Sementara itu, Raffi Ahmad pun tak diwajibkan hadir dalam sidang gugatan perdata tersebut. Kehadirannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” ungkapnya.

Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Dalam hal ini aturan tersebut seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (#c)

Baca Juga di : Sidang Raffi Ahmad Siap Digelar, Teman Pestanya Ikut Dipanggil?

Komentar