KPU Kabupaten Gorontalo membedah regulasi penyusunan daftar pemilih dan evaluasi finalisasi Coklit Pantarlih, Sabtu (20/7) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina A. Bilondatu, kegiatan ini penting dilakukan untuk membedah regulasi menyangkut penyusunan daftar pemilih.
“Kegiatan ini dilakukan agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur. Ini sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 7/2024 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam KPT KPU RI No 799 /2024,” kata Agustina A. Bilondatu saat membuka kegiatan tersebut.
Agustina A. Bilondatu menekankan kepada seluruh peserta yang terdiri dari ketua dan anggota PPK se Kabupaten Gorontalo, agar agenda yang berlangsung selama dua hari dapat diikuti dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal semata.
Pada acara ini, juga dilakukan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024.
Hadir sebagai pemateri pada giat tersebut Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muchtar Nuna, akademisi Kajur Prodi Hukum Fakultas Hukum, Erman Rahim dan jajaran komisioner KPU Kabupaten Gorontalo.
Komentar