Gorontalo Utara (Ligo.id)
Beberapa saat setelah media ini mempublish tentang pernyataan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, langsung menggunakan haknya untuk menjawab pernyataan tersebut. Kepada awak media ini melalui saluran telepon Sumarjin mengatakan bahwa tidak ada niat sama sekali dirinya untuk melecehkan dan atau merasa pandang enteng terhadap anggota komisi 1 yang berkunjung ke Desanya pada hari Selasa (14/01) tersebut.
Pada hari Selasa itu memang benar salah satu anggota Dewan dari Komisi 1 menelpon melalui Hp milik Kepala Dusun saya. Lalu saya ambil Hp tersebut dan saya bicara dengan beliau. Kata beliau, (Matran,red) “Ayah, kami akan turun lapangan untuk mengklarifikasidan menindaklanjuti laporan kemarin dari BPD dan masyarakat, saya jawab Ya pak, lalu saya tanya jam berapa, katanya jam 2 (pkl 14.00 wita,red). Saya tunggu pak mulai jam 2, jam 3 sampai stengah 4, sampai staf saya menurunkan bendera, nah saya pikir beliau beliau ini tidak jadi datang, sehingga saya langsung pulang ke rumah ganti baju dan langsung ke kebun menyemprot ulat. Ternyata mereka datang pada jam 4 lewat 9 menit (pkl 16.09 wita,red) dan kedatangan mereka ini selanjutnya nanti saya ketahui lewat grup WA di lingkungan Pemerintah Desa Ilangata pada jam 9 malam, kebetulan jaringan telepon saat itu error Jadi saya tidak ada niat sama sekali untuk mengabaikan atau pandang enteng sama mereka pak, urai Kades Ilangata mengklarifikasi kronologis kejadian tersebut.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kepala Desa Ilangata, Kasie Trantib Kantor Camat Anggrek, Mat Abdullah, yang mendampingi Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara saat berkunjung ke Desa Ilangata, mengatakan bahwa mereka tiba di kantor Desa Ilangata di perkirakan jam setengah 3 atau jam 3 (pukul 14.30 atau pukul 15.00 wita).
Kami sampai di kantor Desa Ilangata masih jam kantor pak, sekitar stengah 3 atau jam 3. Waktu itu di kantor Desa masih ada 2 (dua) orang Kepaqla Urusan (Kaur), 1 (satu orang) Kepala Dusun dan salah seorang anggota BPD, kata Kasie trantib ini melalui saluran telepon.
Berita ini di turunkan sebagai bentuk komitmen media kami dalam menjalankan pasal 5, Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Ligo/AT)
Komentar