Kejari Kabgor Tindak 292 Perkara di Tahun 2019, Tertinggi Kasus Penganiayaan

LIGO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memaparkan data penindakan kasus pidana umum sepanjang tahun 2019 melalui press release yang digelar di Kantor Kejari Limboto, Senin (30/12).

Dari 292 perkara yang diterima Kejari Kabgor sepanjang tahun 2019, kasus penganiayaan menduduki peringkat tertinggi dengan total 60 perkara dan kasus penghinaan yang paling rendah, hanya 12 perkara.

“Di tahun 2019, kami telah menerima 292 laporan perkara tindak pidana hukum dari polsek, polres dan polda, dari 292 perkara yang terjadi di Kabupaten Gorontao tersebut, kami kelompokkan menjadi 10 besar perkara dari yang terbesar sampai yang terkecil.” tutur Kepala Kejari Kabgor, Surpiyanto.

Selain itu perkara lainnya antara lain, kekerasan terhadap anak 35 perkara, penipuan sebanyak 27 perkara, pencurian 23 perkara, lakalantas 20 perkara, perjudian 18 perkara, fidusia 17 perkara, narkotika 16 perkara, hingga pengeroyokan 13 perkara.

Supriyanto menambahkan, selain memproses perkara tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dan akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Dari penindakan perkara pidana umum ini, total PNBP yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp. 256.251.000, dan 292 perkara tersebut, sudah dikeluarkan surat penyidikan, 151 kasus ditindaklanjuti dan 176 diproses,” tutupnya. (ed/ggf)

 

Komentar