Heboh Video Mesum,, Diduga Oknum Perangkat Desa di Minahasa Selatan

Minahasa Selatan – ligo.id – Warga Minahasa Selatan dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang pemerannya diduga sebagai salah satu Perangkat Desa Teep berinisial NB di kecamatan Amurang Barat dengan seorang wanita cantik.

Kabar beredarnya video mesum ini pun awalnya ditampik Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Teep, Max Katihokang. Namun setelah Ia melihat capture dari potongan video tersebut, Ia mengenali wajah wanita yang ada dalam gambar itu.

“Itu dia pe Cewe (pacarnya NB),” kata Ketua BPD singkat, yang juga dibenarkan istri dari Max Katihokang.

Meski begitu, Max mengaku belum pernah melihat dan tidak tahu soal video panas tersebut.

“Saya tidak pernah melihat video tersebut, saya hanya dengar orang, dan pernah mendengar penjelasan NB, hanya dengar pada wartawan hukum apa namanya,” ucap Katihokang mengelak.

Sebelumnya, pada Senin (16/8/2021) Ketua BPD juga menyebut tidak pernah melihat video yang selama ini disampaikan NB ke BPD. Ia menduga terkait isu yang selama ini beredar di masyarakat direkayasa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, oknum Perangkat Desa Teep NB yang diduga pemeran video mesum dengan seorang wanita muda yang diduga warga kota Bitung itu menampik dan menyebut bahwa video tersebut tidak ada.

“Jangan mengada-ada video yang mana yah? Apakah bapak telah melihat video itu? Kenapa bapak langsung men judge bahwa itu kita, bapak dapat keabsahan dari mana kalau itu kita? Apakah itu sudah melalui uji forensik soalnya so sebut nama ini pak?,” tanya NB.

“Terkait video kita bersama pacar itu tidak ada” tegasnya.

Untuk itu, Ketua BPD Desa Teep akan memanggil yang bersangkutan (NB), sebab menurutnya tindakan (merekam video) ini salah dan tidak baik untuk seorang PraDes.

“Maka NB harus mengklarifikasi terkait Video yang menunjukkan NB bermesraan bersama  seorang wanita” kata Max yang menyayangkan kejadian itu karena NB sebagai Perangkat Desa.

Dari potongan video tersebut, diduga NB ternyata merekam sendiri pada saat itu dan menyimpan video mesum dirinya dengan seorang wanita yang belum ada ikatan pernikahan, serta mengkoleksi video haram tersebut sedangkan NB sebagai Perangkat Desa.

saat dikonfirmasi mengaku terkait permasalahan ini sudah sepenuhnya Ia serahkan kepada BPD.

“BPD sapa kang? Terkait permasalahan ini saya pribadi sudah sepenuhnya menyerahkan kepada BPD untuk diselesaikan,” kata NB via whatsapp.

“Terima kasih pak buat niat baik bapak untuk mengkonfirmasi kepada saya, tapi saya pribadi hanya akan memberikan keterangan dalam forum resmi BPD atau di pengadilan terima kasih selamat sore,” tambah NB.

Jika dugaan video mesum benar adanya, maka pelaku melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.” #stv/ca

Komentar