Dewan Pers Dukung Pejabat Publik yang Mendorong Profesionalisme Pers

Jakarta – ligo.id – Rekaman video audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang di Mapolres Sampang, Jawa Timur pada 14 Juni 2022 yang viral di media sosial ditanggapi Dewan Pers.

Dalam cuplikan video itu Kapolres Sampang, AKBP Arman, SIK., M.Si., menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.

Dewan Pers pun langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6/2022) di Jakarta secara virtual untuk menanggapi video yang viral itu.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi).

Selain itu hadir juga Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).

Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang.

  1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk  TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
  2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
  3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa  Dewan  Pers tidak mengakui kegiatan  sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk. #pr/cak

Komentar