Gubernur Sumut Geram Minta Polisi Proses Hukum Pemilik Gudang Minyak Goreng

Medan – ligo.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, geram dan meminta kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) proses hukum oknum produsen minyak goreng yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng berjumlah 1,1 juta kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu diungkapkan Gubernur Edy Rahmayadi, setelah tim khusus Polda dan satgas pangan melakukan monitoring pada Jumat, (18/2) kemarin, ditemukan gudang penyimpanan bahan pokok komoditas minyak goreng kemasan jumlah besar.

“Di tengah kesulitan masyarakat saat ini, masih ada saja pasti oknum-oknum yang cari kesempatan. Kuat dugaan saya, dibalik kelangkaan minyak goreng belakangan ini pasti ada pemain di belakangnya,” tulis Edy. Dikutip www.ligo.id, di akun Instagram @edy_rahmayadi Sabtu (19/2) kemarin.

“Dan benar dugaan saya, hari ini (kemarin) kita akhirnya berhasil menemukan sekitar 1,1 juta kilogram,” sambungnya.

Edy menyebutkan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada perusahaan sebagai produsen minyak goreng untuk tidak bermain-main dan memanfaatkan kondisi saat ini.

“Langsung saja, kita beri peringatan keras kepada produsen minyak goreng tersebut untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut sesuai dengan HET Rp14.000, proses distribusi akan diawasi langsung oleh Satgas Pangan Sumut,” sebutnya.

Kemudian, Edy meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan minyak goreng dengan jumlah besar tersebut.

“Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum. Intinya sama saya jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,” cetusnya. #sdr/fen

Komentar