Limboto – ligo.id – Dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat Nomor : 360/BPB/ 051/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gorontalo.
Dari lima poin yang dikeluarkan, salah satunya adalah Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita.
Isi Maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo Nomor : 360/BPB/ 051/2021 :
- Bahwa dalam rangka pengendalian Virus Corona di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegeiatan masyarakat, yaitu:
a. Menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) secara ketat.
b. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
c. Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita
d. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehata yang lebih ketat.
e. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan dan protokol kesehatan
- Bahwa Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Maklumat tersebut mulai berlaku hari ini tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan batas yang ditentukan pemerintah daerah. (#d)
Komentar