Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tertibkan APS Paslon

Limboto – ligo.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Pilkada 2020 yang tak sesuai ketentuan.

Penertiban dilakukan serempak di Wilayah Kabupaten Gorontalodengan melibatkan petugas Sat Pol PP disaksikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau bahan sosialisasi yang dilakukan serentak di 19 Kecamatan wilayah Kabupaten Gorontalo dengan melibatkan Polisi, SatPol PP.

“Hari ini kita turun bersama stakeholder terkait melakukan penertiban terhadap APS yang masih terpasang pada beberapa titik disepanjang ruas jalan diwilayah Kabupaten Gorontalo menjadi sasaran awal penertiban.” kata Alexander Kaaba, ST.

Jenis APS yang ditertibkan petugas adalah baliho, spanduk atau sejenisnya yang belum ada foto pasangan dan nomor urut serta bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan PKPU 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2020 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

“Sebagai mana disebutkan pada ketentuan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota. Pasal 8 ayat (4) menyebutkan dalam hal ditemukan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan desain, jadwal dan/atau lokasi yang telah ditetapkan,Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye.” ucap Alexander Kaaba menerangkan.

“Sebelum melakukan penertiban APS, kami juga sudah melayangkan surat partai politik dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon dan mengimbau untuk menurunkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi mereka secara mandiri” ungkapnya

Nantinya akan ada alat peraga kampanye (APK) yang dicetak secara resmi, baik yang dicetak Paslon maupun KPU, yang diserahkan ke masing-masing calon untuk melakukan pemasangan pada lokasi atau di titik yang telah ditentukan.

Sehingga alat peraga sosialisasi atau APS ini harus ditertibkan, dengan demikian ada ruang pemasangan APK resmi yang dicetak KPU dan sekaligus untuk keindahan atau estetika Kabupaten Gorontalo. (#c)

Komentar