LIGO.ID – WHO mengeluarkan larangan penggunaan obat Hidroksiklorokuin dalam pengobatan pasien Covid-19. Karena menurut WHO, obat tersebut berbahaya terutama bagi pasien dengan penyakit bawaan.
Meski organisasi Kesehatan Dunia melarang, tenaga medis di Indonesia masih menggunakan hidroksiklorokuin dalam mengobati pasien Covid-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tenaga medis, obat tersebut justru masih efektif di Indonesia.
“Perhimpunan sudah lakukan kajian, juga menyampaikan surat ke Kemenkes. Hasil evaluasi awal menunjukan bahwa hidroksiklorokuin masih cukup aman pada populasi Indonesia. Karena terlihat efek sampingnya aman dan tidak menambah risiko kematian,” kata Agus dalam konferensi pers virtual BNPB Indonesia, Senin (29/6).
Secara bersamaan, penelitian masih terus dilakukan. Sehingga, Agus menegaskan, saat ini masih berupa data awal.
“Tapi kalau riset selesai, kalau hasil akhir tidak efektif, tentu kami akan menghentikan penggunaannya,” kata Agus.
Agus yang juga Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan, penggunaan obat hidroksiklorokuin telah diatur pada buku tatalaksana penanganan Covid-19 yang disusun oleh lima perhimpunan medis.
Ia menjelaskan, hidroksiklorokuin boleh diberikan kepada pasien dengan dosis yang sudah ditentukan, yaitu sesuai dengan berat badan dan tidak disarankan untuk pasien dengan penyakit jantung.
Sementara itu, Direktur Registrasi Obat BPOM DR. dra. L Rizka Andalucia, mengatakan pihaknya telah memberikan izin penggunaan terhadap hidroksiklorokuin, klorokuin, juga deksametason dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.
Rizka menyampaikan, obat-obatan itu tetap dalam ranah obat uji. Sehingga harus tetap dilakukan uji klinis dan pemantauan keamanannya. Selain itu, hanya digunakan saat pandemi.
“Memang saat ini WHO telah menghentikan hidroksiklorokuin berdasarkan studi yang dilakukan Inggris. Hasilnya menunjukan memang tidak bermakna. Tapi kondisinya berbeda. Kondisi pasien berbeda, dosis juga berbeda. Untuk sementara waktu, kami masih lakukan authority use. Tapi penelitian tetap jalan,” jelas Rizka.
Menurutnya, peninjauan ulang setiap saat akan dilakukan jika ada data terbaru terkait khasiat dan keamanan dari hasil penelitian. Ia mengingatkan bahwa hidroksiklorokuin termasuk dalam obat keras. Termasuk juga obat klorokuin dan deksametason.
Rizka menjelaskan, ketiga obat tersebut sudah lama memiliki izin edar, tetapi untuk indikasi penyakit non-Covid. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat membeli obat tersebut di toko farmasi legal seperti apotek atau rumah sakit.
“Ketiga obat itu, obat keras. Cara bedakannya ada logonya K dengan lingkaran merah. Obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter, hanya digunakan atas petunjuk dokter. Itulah kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan secara bebas,” tuturnya. (red)
Baca juga di: Dilarang WHO, Hidroksiklorokuin Efektif Untuk Pasien Covid-19 di Indonesia
Komentar