LIGO.ID – Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
PSBB yang diajukan kedua kalinya tersebut disetujui Kementerian Kesehatan melalui Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07./MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), tertanggal 28 April 2020 oleh Menkes RI, Terawan Agus Putranto.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menyambut baik keputusan Menkes RI tersebut, dan akan segera melakukan pembahasan terkait kebijakan PSBB.
“Pelaksanaan kebijakan PSBB sendiri akan segera diterapkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat,” kata Gubernur Gorontalo 2 periode itu. Selasa (28/04).
Lanjut Rusli menambahkan, PSBB di Gorontalo akan digelar selama 2 minggu, dimulai awal bulan Mei 2020.
“Penerapan PSBB di wilayah Gorontalo sendiri akan digelar selama 14 hari,” kata Gubernur yang dikenal dengan sapaan RH. (rz-tr/s)
Komentar