5 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap BNN Provinsi Gorontalo

LIGO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil menangkap 5 orang jaringan pengedar narkoba internasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam penangkapan itu, beberapa bukti yang diamankan yakni 210 gram narkoba jenis sabu-sabu, 8 buah handphone, 9 buku tabungan rekening 7 buah ATM, 1 buah paspor dan sejumlah uang tunai.

Kelima pelaku ditangkap, setelah petugas BNNP mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan serta identifikasi terhadap aktivitas pelaku.

Menurut Kepala BNNP Gorontalo, Suparwoto bahwa kelima pelaku menggunakan jalur darat dan laut untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Mereka memakai kendaraan mobil lintas provinsi dan kapal laut, kelima pelaku ini berinisial I, E, F, B, dan KY,” tuturnya saat konferensi pers di Gorontalo, Rabu (4/3).

Barang bukti penangkapan pengedar narkoba/Dok.Istimewa

Ia juga mengaku bahwa dalam kasus ini, tidak hanya terkait narkoba, tetapi ada juga yang berperan sebagai pencuci uang atau TPPU.

“Masih ada beberapa pelaku yang masih kita kejar dan kita dalami untuk penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya.

Kelima pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UUD subsider 112. (ef)

Komentar