Kota Gorontalo – ligo.id – Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti semua pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Gorontalo diwajibkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
“Mulai tanggal 2 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 nanti, seluruh daerah diharuskan melaksanakan PPKM level tiga, tidak terkecuali kami, Pemerintah Kota Gorontalo,” ucap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha usai puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021)
Penerapan PPKM level tiga kata MT merupakan Instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat libur Nataru nanti.
“Tujuannya mengurangi mobilitas masyarakat disaat libur panjang, yaitu natal dan tahun baru karena kita sudah mengalaminya” ujar Marten
“Baik libur panjang, libur nasional dan libur keagamaan, pascanya ada penularan yang tinggi, sehingga menyebabkan peningkatan kasus aktif yang sangat luar biasa,” sambungnya
Sehingga, pelaksanaan PPKM level tiga ini adalah untuk kepentingan bersama. Kata Marten, jika PPKM level tiga tidak diberlakukan, maka kejadian-kejadian sebelumnya besar kemungkinan akan terjadi.
“Apalagi, saat ini mulai muncul varian baru Covid-19, yang penularannya sudah tidak lagi berentuhan, hanya berpapasan saja, Covid-19 sudah bisa menular,” ucap wali kota dua periode itu.
Untuk itu, Marten berharap, seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Gorontalo dapat mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka menyambut Nataru tahun 2021 ini.
“Insya Allah, jika kita semua patuh atau tidak membangkang, penurunan kasus di Indonesia, dan zona hijau di Kota Gorontalo bisa dapat dipertahankan hingga pada awal tahun 2022 mendatang,” tutup Marten. #vv/efd
Komentar