Jakarta – ligo.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ismail Bolong pada besok, Selasa (29/11/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sudah dilakukan pemanggilan besok” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).
Meski demikian, Pipit belum memerinci mengenai waktu pemeriksaan tersebut. Termasuk dengan keberadaan Ismail Bolong saat ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut mulai didalami dan dicari tahu kebenarannya dengan memeriksa Ismail Bolong.
“Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya” kata Sigit kepada wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2022).
Diketahui, beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin” kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ilegal mencapai Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum. Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar” ungkap Ismail.
“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau” tambahnya. #
Komentar