Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri Disetujui DPR

LIGO.id – Surat permintaan terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dari jabatannya, yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Tanpa interupsi, sebanyak 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito Karnavian.

Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Untuk selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto akan menjabat sebagai Plt Kapolri. Ari Dono sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri).

Keputusan penunjukan Ari Dono sebagai pengganti Tito Karnavian itu menurut Puan berdasarkan pernyataan dari Presiden Joko Widodo.

Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi resmi tentang jabatan baru yang akan diemban oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. (at)

Komentar