Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Bupati Nelson : Kewenangan Jangan Disalahgunakan

LINTAS KABGOR (LIGO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa laksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Senin (05/11). Ruang Upango Badan Keuangan Kab. Gorontalo.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para Pemangku Jabatan Barang/Jasa mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta aturan turunannya.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo yang membuka sekaligus memberikan arahan, Pimpinan OPD, Staf Ahli Bupati, Camat dan sejumlah Kepala Puskes di Kabupaten Gorontalo. Dimana nara sumber yang dihadirkan merupakan salah satu perumus Perpres 16 Tahun 2018, Khalid Mustapa.

Baca juga :  Wagub Idah Berharap LKPD Pemprov Gorontalo 2024 Raih WTP

Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mengatakan bahwa tantangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus mengalami perkembangan, maka diperlukan sebuah aturan sistem metode dan prosedur yang lebih memadai. Namun kata Nelson, tetap memberikan pelayanan yang baik, serta mengimbau kepada pimpinan masing-masing OPD untuk melaksanakan Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 .

“bicara soal aturan berarti mengikat, yang paham atau tidak tetap akan terjerat maka agar tidak salah dalam aturan, saya ingin kewenangan yang diberikan agar jangan disalahgunakan karena tidak memahami aturan dan ini salah satu menjadi acuan bagi OPD dalam menjalankan tugas.” ujar Nelson.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Gorontalo. Senin (05/11)

Selain itu, lanjut Nelson Pomalingo dalam hal melaksanakan pengadaan barang/jasa berarti bicara tentang Perencanaan, Pelaksanaan Tender, Pelaksanaan Kegiatan hingga Penerimaan Barang/Jasa. Maka ke empat kegiatan itu harus berstandar kualitas.

“Pertama membuat standar yang ditentukan bersama, tentunya mekanisne Tender dan Standar Operasional, Pengadaan dan pada saat mendapatkan Barang dan Jasa ada hal yang harus diperhatikan. Maka dibuatlah aturan.” kata Nelson.

“Saya berharap agar Perpres nomor 16 tahun 2018 ini tentang Pangadaan Barang Dan Jasa dapat direalisasikan secara utuh di Tahun 2019 kemudian berharap untuk para Peserta Sosialisasi ini agar sungguh-sungguh mengikuti Sosialisasi dan dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum.” tambah Nelson.

Laporan: Agung Julianto
Editor: Najid Lasale

Komentar