Jakarta – ligo.id – Alamsyah Hanafiah Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab menerangkan bahwa Rizieq akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Hal ini terjadi dikarenka sidang yang diadakan secara virtual pada hari ini terkendala karena gangguan signa, pasalnya Rizeiq mengaku bahwa dirinya merasa dirugikan dengan sidang yang dilakukan secara virtual itu.
Rizieq menjelaskan bahwa dia merasa selama persidangan tidak mendengar dengan jelas isi persidangan karean jaringan yang selalu terputus.
Menanggapi hal tersebut Hakim berdasarkan keterangan kuasa hukum Rizieq menyampaikan bahwa kliennya itu akan dihadirkan.
Dia berujar dalam persidangan tadi majelis hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan langsung Habib Rizieq di persidangan selanjutnya.
“Tadi hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di sidang itu perintah hakim tadi,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual terkendala gangguan signal.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.
“Sidang akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
secara virtual majelis hakim tidak terdengar memerintahkan JPU untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya. (#c)
Baca Juga di : Sidang Virtual Ditunda, Pengacara: Habib Rizieq Bakal Dihadirkan Langsung
Komentar