LIGO.ID – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango mendatangi sejumlah kos-kosan yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bone Bolango, Riki saat ditemui di lokasi menjelaskan kegiatan itu merupakan salah satu cara untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bone Bolango
“Ini dilakukan agar kita semua dapat terkontrol dengan baik. Alhamdulillah hingga saat proses pendataan di setiap kos-kosan belum ada hal-hal negatif yang kami dapati,” kata Riki, Rabu (19/2).
Rencananya jadwal pendataan ini akan terus dilakukan oleh pihak penyidik Satpol PP hingga menjangkau ke seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Kita mulainya hari ini, Insa Allah kita akan genjot hingga bulan depan,” tutupnya. (ar
Komentar