Gorontalo – ligo.id – Potensi terjadinya kerumunan di tiap pusat perbelanjaan jelang lebaran terus diawasi Satuan Polisi Pamong Praja kota Gorontalo.
Pengawasan penerapan prokes covid19 ini gencar dilakukan Satpol PP karena tingginya aktivitas masyarakat selama bulan ramadhan.
Tiga pusat perbelanjaan di kota Gorontalo yang didatangi Satpol PP pada senin malam (10/5/2021).
“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda.” jelas Moh. Mulky Datau, Kepala Satpol PP saat diwawancarai usai razia.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP yaitu penerapan protokol kesehatan berupa 3 M Plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Tidak hanya protkes, pihaknya juga melakukan pemantauan waktu operasional tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Sebagaimana edaran Wali Kota Gorontalo nomor 200/Kesbangpol/859 pemberlakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, Gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci Ramadhan, itu yang kita awasi.” tegasnya.
Jika ada pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran, ujar Mulky, pihaknya tidak akan segan menindakinya dengan tegas.
Ia mengatakan selama bulan suci ramdhan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam.
“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00. Baru bisa buka lagi menjelang sahur.” kata Mulky.
Sementara untuk tempat hiburan malam, jelas Mulky, karaoke, pub, bilyard dan live music sementara waktu ditutup selama bulan suci ramadhan. #vv/red
Komentar