Limboto – ligo.id – Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa dari Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 4 (Rustam Akili dan Dicky Gobel) mengajukan permohonan sengketa pemilihan dengan objek sengketa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020.
Permohonan sengketa diajukan pada Rabu malam (21/10/2020) di Ruang Sips Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Anggota bawaslu kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, ST, menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dengan objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo nomor : 658/KPU-Kab/X/2020.
Tentang tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswalu) Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 17 Oktober 2020 dengan pihak pemohon pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel yang di sampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
“Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pihaknya masih akan melakukan rapat pleno tertutup bersama Ketua dan Anggota Bawaslu, akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa yang diajukan. nanti hasilnya akan diumumkan. apakah ? permohan tersebut dapat di terima atau tidak.” ujar Alexander.
“Untuk penyelesaian sengketa, penerimaan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon atau pun tim kampanye pemenangan calon. Penerimaan permohonan ini dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung Paslon atau tim kampanye dapat mengantarkan permohonan secara langsung kepada Bawaslu.”jelasnya
Selain itu Alexander mengatakan, Pemohonan dapat memanfaatkan jalur permohonan tidak langsung yang dapat diajukan melalui aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). (#s)
Komentar