Makassar – ligo.id – Penculikan dan pembunuhan M. Fadli Sadewa, bocah berusia 11 tahun yang dilakukan dua pelajar di Makassar bernama Adrian (17 tahun) dan Faisal (14) didasari desakan ekonomi dan pengaruh negatif internet.
Mereka membunuh lantaran terpengaruh Yandex, mesin pencari buatan Rusia. Memang pada akhirnya mereka gagal menjual organ tubuh korban karena tidak tahu bagaimana caranya. Mereka hanya membuang jasad ke Waduk Nipa-nipa.
Pelaku awalnya mengajak korban menuju ke rumahnya di Jalan Ujung Bori, Makassar. Korban sendiri setuju karena pelaku meminta tolong ditemani membersihkan rumah dengan imbalan uang Rp 50.000.
Korban lanjut dibawa ke rumah pelaku hingga dibunuh. Meski sebelumnya berniat menjual organ tubuh korban, kedua pelaku justru bingung setelah korban tewas.
“Korban ini saya kenal, tapi tidak akrab, dan tidak menarget korban cuman karena kebetulan saja, dan saya hanya melihat persyaratan di google itu tingginya, dan saya membunuh korban di rumah saya dengan cara mencekik dan membanting ke lantai pada saat rumah kosong, dan membawa jenasah nya ke waduk nipah dengan menggunakan sepeda motor karena panik dan balasan email tak kunjung dibalas” ceritanya.
Adrian yang merupakan otak dari penculikan dan pembunuhan Fadli Sadewa melakukan hal tersebut karena terdesak ekonomi. Adrian ingin membuktikan jika ia mampu mendapat uang.
Ekonomi keluarga Adrian dinilai kurang mampu. Ia juga menghabisi nyawa M Fadli Sadewa di rumahnya sendiri, di Jalan Batu Raya, Makassar. Situasi rumahnya saat itu, sedang sepi. Orang tuanya, di warung.
“Saya men-searching google bagaimana cara menjual organ tubuh manusia karena ekonomi dan setiap hari dimarahi oleh orang tua jadi saya melakukan hal tersebut untuk pertama kalinya” tuturnya.
Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan dalam kasus ini terdapat tiga aspek, yakni sosiologi, psikologis dan yuridis.
“Pergaulan tersangka ini diwarnai oleh hal-hal negatif. Seperti, mengomsumsi konten negatif di internet. Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ tersangka terpengaruh ingin jadi kaya, ingin punya harta, sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan dan organ dari korban akan dijual. Tim akan mendatangkan psikiater memeriksa tersangka untuk mengetahui sejauh mana dan kenapa tega membunuh. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal 340 atau pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002” terangnya.
Budi mengatakan, kedua tersangka bukan jaringan penjual organ tubuh. Mereka hanya terjebak dalam situs internet negatif.
“Ini akibat mengonsumsi internet tidak tepat. Yang bersangkutan tidak punya jaringan cuma karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orangtuanya bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu. Perkara in bukan jaringan penjualan organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif” tegasnya. #
Komentar