Penerimaan Pajak Gorontalo Tahun 2023 Capai Rp1 Triliun

Penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 mencapai Rp1.000.407.230.584. Angka tersebut melampaui target yang diamanahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo sebesar Rp965,8 miliar atau 103,58 persen. Capaian tersebut mengalami kenaikan pertumbuhan sebesar 5,23 persen dibandingkan penerimaan tahun 2022.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo saya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Gorontalo utamanya seluruh wajib pajak baik badan maupun perorangan yang telah patuh membayar pajak tepat waktu. 71 persen total penerimaan negara itu bersumber dari pajak. Ini menunjukkan pajak memiliki kekuatan yang sangat besar dalam pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat membuka tax gathering KPP Gorontalo di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Rabu (26/6/2024).

Baca juga :  NTT Diguncang Gempa M 3,8

Tahun ini, penerimaan pajak di Gorontalo ditargetkan sebesar Rp1,06 triliun. Guna mencapai target tersebut, Sofian mengajak seluruh wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Gorontalo dengan patuh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap menjelaskan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Salah satu bentuk inovasi KPP Pratama Gorontalo adalah layanan Bentor822 atau Bantuan Pelayanan Kantor 822. 822 merupakan kode KPP Pratama Gorontalo. Bentor822 adalah layanan konsultasi online atau daring yang dapat diakses melalui aplikasi pesan Whatsapp di nomor 0811 4321 822.

Baca juga :  Jika Pilkada Digelar Sekarang, Mbak Ita Berpeluang Menang

“Harapannya layanan ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi sebanyak-banyaknya tentang layanan perpajakan tanpa terkendala harus datang ke kantor pajak,” ujar Primadona.

Pada kegiatan tax gathering, KPP Pratama Gorontalo memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan atas kepatuhan dalam menyampaikan SPT. Ada tiga kategori penghargaan yang diberikan yaitu wajib pajak badan atau korporasi, wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Writer: Riskawati PapeoEditor: Vivi Thalib

Komentar